Bogor |BAPERS.ID – Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah leluhur di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyampaikan tuntutan pengembalian lahan seluas sekitar 14 hektar yang mereka klaim telah dikuasai selama puluhan tahun oleh pihak lain.
Permintaan tersebut disampaikan oleh 12 orang ahli waris yang berasal dari empat desa, yakni Desa Sukamanah, Sukakarya, Sukagalih, dan Sukaresmi. Mereka menyatakan memiliki dokumen kepemilikan berupa girik dan bukti pajak atas nama leluhur mereka, Aki Alihan dan Nenek Kute.
Salah satu ahli waris, Id (50), mengatakan bahwa lahan tersebut sejak lama digunakan oleh pihak lain, yang menurut mereka sebelumnya dikelola oleh Cikopo 12 dan kemudian diteruskan oleh PTPN VII.
“Tanah ini adalah warisan leluhur kami. Kami memiliki bukti administrasi desa dan dokumen pajak atas nama keluarga besar kami. Kami berharap ada kejelasan status dan pengembalian hak kami,” ujar Id kepada wartawan di Bogor, Selasa (28/10).
Baca Juga:
Sampah Pasar Bangsri Meluber, DLH Jepara Dinilai Lalai Tangani Persoalan Lingkungan
Tanam Harapan di Tengah Beton: UPER Hadirkan Urban Farming yang Ramah Lingkungan
Id menambahkan, saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan, termasuk fasilitas komersial, yang menurutnya perlu ditelusuri dasar perizinannya.
Kuasa hukum para ahli waris, Moses, mengatakan pihaknya masih mengedepankan jalur kekeluargaan dan klarifikasi administratif sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami menghormati semua pihak dan berupaya menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Namun, jika tidak ada penyelesaian, kami siap menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Moses.
Pendamping ahli waris lainnya, Nesap Pitung, menyampaikan bahwa timnya kini tengah memeriksa keabsahan dokumen dan menyiapkan langkah hukum yang proporsional.
“Kami sedang melakukan verifikasi atas dokumen kepemilikan. Prinsipnya, kami ingin mencari keadilan tanpa menimbulkan konflik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN VII maupun pihak yang disebut sebagai pengelola sebelumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim tersebut.
Red







