Jepara | BAPERS. ID – Orang tua siswa di sejumlah SD dan SMP negeri di Kabupaten Jepara mengeluhkan maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Padahal, pemerintah secara tegas telah melarang penjualan LKS di lingkungan pendidikan negeri karena masuk kategori pungutan liar (pungli).
Beberapa wali murid mengaku dipaksa membeli LKS sebagai syarat kelancaran proses belajar anak. Harga LKS yang bervariasi antara Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per buku dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan.
“Katanya sekolah gratis, tapi tiap semester selalu ada LKS yang harus dibeli. Kalau tidak beli, anak saya takut diperlakukan berbeda oleh gurunya,” ungkap Siti (42), salah satu wali murid di Jepara, Jumat (26/9).
Larangan yang Terabaikan
Praktik ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi:
- PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, melarang guru menjual buku dan perlengkapan peserta didik di sekolah.
- UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, menegaskan pemerintah yang wajib menjamin ketersediaan buku.
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a, menyebutkan sekolah dan komite dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk penjualan LKS.
Dengan demikian, penjualan LKS di sekolah negeri bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etik pendidikan.
Dampak Sosial dan Pendidikan
- Beban biaya pendidikan meningkat, bertentangan dengan prinsip sekolah gratis.
- Hak siswa terancam, karena akses materi belajar bergantung pada kemampuan membeli LKS.
- Keadilan pendidikan terganggu, menimbulkan diskriminasi antara siswa yang membeli dan yang tidak.
Tuntutan Orang Tua
Wali murid mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Jepara, untuk menindak praktik penjualan LKS di sekolah negeri. Mereka juga meminta pengawasan diperketat agar sekolah benar-benar fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan pada bisnis buku.
“Kami minta pemerintah tegas. Jangan biarkan sekolah mencari keuntungan dari orang tua murid,” kata Slamet (50), wali murid lainnya.
Langkah yang Perlu Diambil
- Sekolah harus menghentikan praktik penjualan LKS dan menyediakan alternatif sumber belajar gratis.
- Orang tua bisa melapor ke Inspektorat atau langsung ke dinas pendidikan.
- Pemkab Jepara dan Kemendikbudristek perlu memberi sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan.( Yuda)
Penulis : Yuda