Ahli Waris di Megamendung Tuntut Pengembalian Tanah Leluhur Seluas 14 Hektar

- Pewarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor |BAPERS.ID – Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah leluhur di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyampaikan tuntutan pengembalian lahan seluas sekitar 14 hektar yang mereka klaim telah dikuasai selama puluhan tahun oleh pihak lain.

Permintaan tersebut disampaikan oleh 12 orang ahli waris yang berasal dari empat desa, yakni Desa Sukamanah, Sukakarya, Sukagalih, dan Sukaresmi. Mereka menyatakan memiliki dokumen kepemilikan berupa girik dan bukti pajak atas nama leluhur mereka, Aki Alihan dan Nenek Kute.

Salah satu ahli waris, Id (50), mengatakan bahwa lahan tersebut sejak lama digunakan oleh pihak lain, yang menurut mereka sebelumnya dikelola oleh Cikopo 12 dan kemudian diteruskan oleh PTPN VII.

“Tanah ini adalah warisan leluhur kami. Kami memiliki bukti administrasi desa dan dokumen pajak atas nama keluarga besar kami. Kami berharap ada kejelasan status dan pengembalian hak kami,” ujar Id kepada wartawan di Bogor, Selasa (28/10).

Id menambahkan, saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan, termasuk fasilitas komersial, yang menurutnya perlu ditelusuri dasar perizinannya.

Kuasa hukum para ahli waris, Moses, mengatakan pihaknya masih mengedepankan jalur kekeluargaan dan klarifikasi administratif sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami menghormati semua pihak dan berupaya menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Namun, jika tidak ada penyelesaian, kami siap menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Moses.

Pendamping ahli waris lainnya, Nesap Pitung, menyampaikan bahwa timnya kini tengah memeriksa keabsahan dokumen dan menyiapkan langkah hukum yang proporsional.

“Kami sedang melakukan verifikasi atas dokumen kepemilikan. Prinsipnya, kami ingin mencari keadilan tanpa menimbulkan konflik,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN VII maupun pihak yang disebut sebagai pengelola sebelumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim tersebut.

Red

Berita Terkait

GERAKAN LEUWI MALANG BERSIH: Seluruh Jajaran Pemdes Turun ke Jalan di Kp. Cipari
Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor
PWRI Dukung Komjen Pol Asep Edi Suheri Jadi Kapolri: Rekam Jejak 38.194 Tersangka Narkoba dan 42,8 Juta Jiwa Terselamatkan Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn
Hut Desa Lumpang Ke-106 Meriah, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong!
Taji Malela Siap Tempur! 27 Atlet SMKN 1 Dan SMPN 1 Cisarua Gelar Selamatan Pra-Nasional di Villa Ovus
Sekretaris DPC Taruna Merah Putih kabupaten Bogor Imbau Warga Hormati Penuh Penyidikan KPK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

GERAKAN LEUWI MALANG BERSIH: Seluruh Jajaran Pemdes Turun ke Jalan di Kp. Cipari

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor

Jumat, 18 September 2026 - 19:07 WIB

PWRI Dukung Komjen Pol Asep Edi Suheri Jadi Kapolri: Rekam Jejak 38.194 Tersangka Narkoba dan 42,8 Juta Jiwa Terselamatkan Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

Minggu, 13 September 2026 - 14:38 WIB

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn

Senin, 7 September 2026 - 16:33 WIB

Berita Terbaru