Jepara | Bapers.id — Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, Ketua Gemuruh NasDem Jepara (Gerakan Masyarakat Buruh), Yuda Agus Ariyanto, mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar lebih serius dalam menjamin dan memperjuangkan kesejahteraan buruh.
Dalam keterangannya, Yuda mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak perusahaan di Jepara yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menyebut praktik-praktik tersebut terjadi secara terbuka dan berulang.
“Masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK, tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS, melakukan PHK sepihak, tidak membayar lembur, hingga praktik union busting atau pemberangusan serikat buruh,” tegas Yuda, Rabu (30/4).
Baca Juga:
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik
RSUD Bakti Pajajaran Perkuat Layanan DSA dan Cath Lab Biplane
Ia menilai, lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu faktor utama yang membuka celah bagi perusahaan untuk melanggar hak-hak normatif buruh. Oleh karena itu, Gemuruh NasDem Jepara mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah.
Yuda mendesak Bupati Jepara dan Gubernur Jawa Tengah untuk segera menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh, serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Peringatan May Day jangan hanya bersifat seremonial. Buruh membutuhkan kebijakan nyata yang berpihak. Jika terbukti melanggar undang-undang, cabut izin usahanya. Jangan sampai buruh dikorbankan demi kepentingan investor,” ujarnya.
Empat Tuntutan Gemuruh NasDem Jepara pada May Day 2026:
Baca Juga:
Penegakan UMK Jepara 2026
Menindak tegas perusahaan yang membayar upah di bawah standar UMK.
Penghentian Praktik Union Busting
Menjamin kebebasan berserikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2026
NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
PWRI BOGOR RAYA MELAKUKAN KEGIATAN AUDENSI KE RSUD LEUWILIANG SINERGI DEMI PELAYANAN WARGA
Kewajiban Kepesertaan BPJS
Memastikan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Pembentukan Posko Pengaduan Buruh 24 Jam
Menyediakan layanan pengaduan yang responsif di tingkat kabupaten.
Menutup pernyataannya, Yuda menyampaikan harapannya agar momentum Hari Buruh menjadi titik balik dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja.
“Selamat Hari Buruh 1 Mei. Pemerintah harus ingat, buruh yang sejahtera akan mendorong kemajuan ekonomi daerah. Gemuruh NasDem siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak buruh,” pungkasnya.
30 April 2026
Narahubung:
Yuda Agus Ariyanto
Ketua Gemuruh NasDem Jepara
HP: 08xx-xxxx-xxxx









