Sengketa Yayasan YADINA, Putusan Pengadilan Dimenangkan M Yunus, Pihak Abdul Latif tidak terima dan mengajukan Upaya Hukum Banding.

- Pewarta

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BAPERS.ID |Kabupaten Bogor – Konflik internal di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) antara dua kubu, Abdul Latif CS dan M. Yunus, semakin memanas.

Meski Pengadilan Negeri Cibinong telah mengeluarkan putusan yang memenangkan M. Yunus sebagai pembina sah pada 7 Januari 2025, pihak Abdul Latif CS tidak terima dan telah melakukan Upaya Hukum Banding.

Keputusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar hukum mutlak tampaknya tidak diindahkan oleh Abdul Latif Cs.

Hingga kini, pihak tersebut melanjutkan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tingkat Provinsi, untuk sekolah dan aktivitas kegian belajar mengajar masih berjalan seperti biasanya dan masih dibawah pengelolaan Pembina M. Yunus yang sah secara hukum.

Tim Hukum Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Deden Setiawan, S.H., Ahmad Muhibullah, S.H., yang mendampingi M. Yunus, menegaskan bahwa pengelolaan yayasan ini telah sah secara hukum dan berada di bawah perlindungan undang-undang keputusan pengadilan negeri cibinong sudah tepat dan benar.

“Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Cbi yang diucapkan pada tanggal 7 Januari 2025 sebagai putusan pengadilan tingkat pertama yang dimenangkan oleh Tergugat I M. YUNUS

Menurut kami sebagai kuasa hukum klien kami maka Hakim Pengadilan Negeri Cibinong sudah tepat dan benar, gugatan dari pada Penggugat Latif Cs yang meminta dibatalkannya Akta Nomor 25 tertanggal 31 Maret 2020

Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah tidak dapat diterima gugatanya oleh Hakim, artinya Yayasan YADINA dengan Akta tahun 2020 maka klien kami Sah secara Hukum M. Yunus sebagai Pembina dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Pembina yayasan”. ujar Kuasa Hukum.

Perselisihan ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan lingkungan sekolah.

Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Gunung Sindur dengan dihadiri oleh Camat Gunung Sindur, Kapolsek Gunung Sindur, Danramil Gunung Sindur, serta kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya.

Masih ditempat yang sama kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi S, menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukanlah konferensi pers melainkan mediasi internal, sehingga media diminta menunggu di luar.

Setelah pertemuan berlangsung, Camat Gunung Sindur, Dace, menyampaikan bahwa hasil mediasi sementara pengelolaan sekolah agar bersatu kembali.

“Pihak kecamatan, Danramil dan Kapolsek hanya memfasilitasi saja kedua belah pihak. Namun keputusan hasil mediasinya ada di mereka. mencari wiwin wiwin solusi agar bisa bergabung dalam satu pengelolaan, dan proses perjalanan hukum tetap berlanjut” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

Meskipun telah dilakukan mediasi, proses hukum terkait sengketa ini masih terus berjalan di pengadilan. Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi S, menambahkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan untuk menjaga silaturahmi dan memberikan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak. “Kami hadir untuk menjelaskan mekanisme yang ada. Jika ada laporan resmi ke polisi, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dan kini kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama bagi para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah. (Dayat & Diori Parulian Ambarita).

Berita Terkait

Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi, Direktur SDM Pertamina Tekankan Karya yang Bernilai Tambah
Berjaya di Kompetisi Humas Nasional, Tiga Srikandi UPER Raih Juara 1 Lewat Strategi Komunikasi Krisis
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik
RSUD Bakti Pajajaran Perkuat Layanan DSA dan Cath Lab Biplane
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Bersinergi dengan Kapolda Jabar yang Baru, Jaga Keamanan dan Kondusivitas Wilayah
Bupati Bogor Matangkan Persiapan Peparda VII Jabar 2026 , Sekalian Rencana Pembangunan Rumah Istimewa Bagi Para Atlet
PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2026  
PWRI BOGOR RAYA MELAKUKAN KEGIATAN AUDENSI KE RSUD LEUWILIANG SINERGI DEMI PELAYANAN WARGA
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi, Direktur SDM Pertamina Tekankan Karya yang Bernilai Tambah

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Berjaya di Kompetisi Humas Nasional, Tiga Srikandi UPER Raih Juara 1 Lewat Strategi Komunikasi Krisis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:53 WIB

RSUD Bakti Pajajaran Perkuat Layanan DSA dan Cath Lab Biplane

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Bersinergi dengan Kapolda Jabar yang Baru, Jaga Keamanan dan Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru

Jawa Barat

RSUD Bakti Pajajaran Perkuat Layanan DSA dan Cath Lab Biplane

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:53 WIB